![]() |
Foto : Puskesmas Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (Dok. Ist) |
TRANSPANTURA.COM - Redaksi transpantura.com menerima surat resmi berisi permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri tertanggal 8 April 2025, atas pemberitaan berjudul Tidak ada Itikad Baik Puskesmas kemiri, Keluarga IA akan Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Malapraktik yang dimuat pada 31 Maret 2025.
Surat tersebut disampaikan oleh Edi Purnomo, S.H., Achmad Cholifah Alami, S.H., Abdul Ghofur, S.H., dan Mohamad Faisal, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Digdaya & Partner selaku kuasa hukum Puskesmas Kemiri.
Berikut isi Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang disampaikan:
1. Bahwa terkait dengan Pemberitaan Tidak Berimbang
Pemberitaan tersebut disusun tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan, dalam hal ini Bidan D maupun pihak Puskesmas Kemiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang mengharuskan wartawan melakukan konfirmasi kepada semua pihak untuk menjaga keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
2. Bahwa terkait dengan Penilaian Sepihak dan Tendensius
Bahwa Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan terkesan menyudutkan dan tidak mencerminkan fakta secara utuh. Pelayanan yang dilakukan oleh bidan D telah sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku. Apabila terdapat persepsi dari pasien yang merasa tidak puas, hal tersebut seharusnya diklarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia di Puskesmas, bukan langsung diekspos di media tanpa proses yang objektif.
3. Bahwa terkait dengan Hak Jawab adalah Hak Konstitusional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): "Pers wajib melayani Hak Jawab."
Maka kami menuntut kepada redaksi Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk memberikan ruang hak jawab ini dalam bentuk pemberitaan yang proporsional, sebagaimana mestinya, untuk menjaga keadilan dan nama baik tenaga kesehatan yang telah bekerja melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.
4. Bahwa Upaya Klarifikasi dan Mediasi
Bahwa Puskesmas Kemiri sangat terbuka terhadap masukan, kritik, maupun laporan dari masyarakat, dan kami memiliki mekanisme pengaduan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan pelayanan. Apabila terdapat laporan resmi, kami siap melakukan evaluasi dan klarifikasi secara profesional, termasuk memfasilitasi mediasi antara pasien dan tenaga kesehatan.
5. Untuk hak koreksi kami memohon agar kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi pihak puskesmas dan Bidan D karena faktualnya tidak ada dugaan melakukan mal praktik terkait dengan proses melahirkan terhadap pasien IA
6. Sebagai Hak jawab kami dapat disampaikan hal-hal berikut:
1) Bahwa terkait dengan pemberitaan dimana bidan D langsung melakukan episiotomi tanpa persetujuan keluarga, padahal proses persalinan dikabarkan sudah berjalan lancar dan bayi hampir lahir secara normal.
Bahwa berita tersebut tidak benar karena pada faktualnya adalah bidan D tidak pernah melakukan episiotomi/membuat sayatan pada perineum (area antara vagina dan anus namun robekan tersebut terjadi karena adanya laserasi lahir (robekan yang terjadi pada vagina dan perineum yang terjadi secara spontan dan bukan karena episiotomi;
2) Bahwa terkait dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa proses persalinannya berlangsung tergesa-gesa. Tindakan episiotomI dilakukan secara tidak rapi hingga mengenai area dekat anus.
Bahwa berita tersebut tidak benar karena faktualnya adalah pada saat Pasien datang ke Puskesmas sudah pembukaan 3 dan ketuban dalam keadaan normal dan selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh bidan D dan rekan dilakukan pemeriksaan 4 jam kemudian pembukaan 8, selanjutnya pada pukul 19:30 WIB dinyatakan lengkap dan sudah pembukaan 10, kemudian pukul dilakukan penanganan proses persalinan sesuai dengan SOP dan Prosedur sehingga dengan jeda waktu yang cukup tidak dapat diasumsikan tergesa-gesa.
3) Bahwa terkait dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa proses penjahitan luka dilakukan tanpa bius menyebabkan rasa sakit luar biasa yang bahkan melebihi proses persalinan itu sendiri.
Bahwa atas pemberitaan tersebut kami sampaikan pada saat sebelum pasien tersebut dijahit, maka telah dilakukan Bius lido dan Proses tindakan penjahitan dilakukan dengan dua lapis jahitan. Lapis luar dan lapis dalam, Jahitan dalam dilakukan dengan benang jenis kromik dengan teknik Jerujur di mana teknik tersebut Menggunakan Teknik STANDAR APN selanjutnya pada Jahitan luar/kulit menggunakan benang jenis kromik menggunakan Teknik Intruktif (satu perstu disimpul) sesuai dengan standar APN (Asuhan Persalinan Normal) artinya proses melakukan penjahitan pada jalan lahir dilakukan dengan sesuai SOP dan Prosedur medis;
4) Bahwa perlu kami tambahkan berdasarkan keterangan dari dr. Muhammad NASRUDDIN, SPOG selaku dokter bertugas di RS.UNI MEDIKA SEPATAN yang menangani pasien IA menjelaskan "Pada saat pasien datang tampak luka di jalan lahir kondisi sudah terjahit dan tidak ada pendarahan kesan kondisi luka jalan lahir dalam keadaan baik" Sehingga dapat dijelaskan bahwa proses penjahitan telah baik dan sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan medis.
Demikan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri ini disampaikan. Redaksi transpantura.com menghormati dan mengapresiasi permintaan hak jawab dan hak koreksi ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keakuratan dan etika jurnalistik.
Redaksi mengakui meski upaya menguji informasi telah dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kepala Puskesmas, namun tindak lanjut konfirmasi tidak dilakukan secara mendalam, atau meminta penjelasan detail dari pihak terkait lainnya sebelum berita dimuat.
Dengan demikian kami mengakui terdapat kekeliruan dalam menguji informasi secara menyeluruh karena tidak melakukan check and recheck terhadap kebenaran informasi yang diperoleh dari pihak pasien dan keluarganya. Untuk itu, kami Redaksi transpantura.com memohon maaf atas kekeliruan ini.