-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Wamenaker Soal Batasan Usia Kerja : Itu Penghambat

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T14:42:55Z


JAKARTA - TRANSPANTURA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa akan mengkaji ulang tentang batas usia pelamar kerja karena dianggap sebagai syarat penghambat.


“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur”, kata Noel dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/4/2025) lalu.


Ia menyoroti banyaknya pencari kerja berusia 40–45 tahun yang merasa kehilangan harapan karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan. Ia berharap aturan itu dihapus agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama.


“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” ujarnya.


Usulan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil, serta membuka peluang kerja yang layak bagi semua usia dan latar belakang pendidikan. Pemerintah berencana mengkaji lebih lanjut wacana ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait.


“Kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, undang-undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan undang-undang,” kata Wamenaker.


Pemerintah akan mencari dasar hukum untuk menghapus aturan pembatasan usia dalam proses rekrutmen kerja. Pemerintah akan memastikan bahwa langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. (*)


PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update